top of page
Perpres Nomor 32 Tahun 2014, 
Solusi Puskesmas non BLUD Kelola Dana Kapitasi
Adam Fuadi, 16 July 2014

 

 

Hadiah besar pemerintah diberikan kepada Puskesmas non BLUD untuk mengelola dana kapitasi BPJS sebagaimana layaknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berupa terbitnya Peraturan Presiden 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah yang terbit 21 April 2014 lalu.  Peraturan Presiden ini memberikan kemudahan kemudahan bagi pengelolaan Dana Kapitasi JKN kepada Puskesmas meskipun belum berstatus BLUD .

 

Berbagai kemudahan antara lain adalah :

  1. Dana Kapitasi dari BPJS diberikan secara langsung kepada Bendahara Dana Kapitasi Puskesmas yang diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Dinas Kesehatan.

  2. Bendahara Dana Kapitasi dapat membuka rekening khusus dengan izin dari Kepala Daerah.

  3. Dana Kapitasi sebagai pendapatan Puskesmas dapat dipergunakan langsung oleh Puskesmas.

  4. Sisa Dana Kapitasi pada rekening Bendahara Dana Kapitasi akhir tahun dapat digunakan tahun berikutnya tanpa harus disetor ke Kas Daerah (Rekening Dana Kapitasi sudah merupakan bagian dari Bendahara Umum Daerah)

  5. Dana Kapitasi dipergunakan untuk Jasa Pelayanan Kesehatan sebesar minimal 60% dan sisanya untuk biaya dukungan operasional pelayanan kesehatan.

 

Peraturan yang mulai berlaku tahun 2014 ini (setidak-tidaknya mulai anggaran perubahan 2014) telah pula dirinci tentang mekanisme detailnya oleh Menteri Kesehatan dengan Permenkes nomor 19 tahun 2014 tanggal  24 April 2014 serta oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/2280/SJ tanggal  5 Mei 2014 berupa Juknisnya.

 

Dengan terbitnya 3 perangkat peraturan tersebut diatas maka Puskesmas dapat secara lebih mudah menyelenggarakan pelayanan kesehatan lebih bagus, sedangkan medis dan paramedisnya pun dapat segera menikmati jasa pelayanan tanpa birokrasi yang berkepanjangan.

 

Selamat bekarja melayani masyarakat.

© 2014 by Bidang Akuntan Negara

bottom of page